Hukum Menghadiri Undangan Natal

Jika ada dari kalangan Nashrani yang mengundang muslim dalam acara undangan natal baik di kantor atau di lingkungan RT, apakah tetap dihadiri? Lebih-lebih para pejabat seringkali mendapatkan undangan seperti itu.

Ibnul Qayyim menuturkan bahwa Allah telah menyebut perayaan non muslim dengan istilah “az zuur”. Inilah yang dimaksudkan dari ayat,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur” (QS. Al Furqan: 72). Adh Dhahak menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah perayaan orang-orang musyrik. (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hal. 492)

Ibnul Qayyim kembali menerangkan, “Sebagaimana mereka tidak boleh menampakkan hari raya mereka di tengah-tengah kaum muslimin, kaum muslimin pun tidak boleh turut serta, membantu dan hadir dalam perayaan mereka tersebut. Hal ini telah disepakati oleh para ahli ilmu (para ulama) dan telah dinyatakan oleh para ulama empat madzhab di kitab-kitab mereka.” (Idem)

Untuk menghadiri perayaan tersebut saja tidak boleh, apalagi sampai kaum muslimin yang merayakan atau membuat acaranya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فَإِذَا كَانَ المسْلِمُوْنَ قَدْ اتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِهِمْ مِنْ إِظْهَارِهَا فَكَيْفَ يَسُوْغُ للمسلمين فعلها أو ليس فعل المسلم لها أشد من فعل الكافر لها مظهرا لها

“Kaum muslimin telah memiliki kata sepakat akan tidak bolehnya orang kafir menampakkan perayaan hari raya mereka di tengah-tengah kaum muslimin. Maka bagaimana mungkin kaum muslimin yang dibolehkan merayakannya? Atau mau dikata kalau muslim tidaklah masalah dari merayakannya daripada kafir yang merayakannya terang-terangan?!” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 510).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لاَ تَدْخُلُوْا عَلَى المشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيْدِهِمْ فَإِنَّ السُخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ

“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”

Umar berkata,

اِجْتَنِبُوْا أَعْدَاءَ اللهِ فِي أَعْيَادِهِمْ

“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian disebutkan perkataan seperti ini oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah.

Jadi, undangan natal seperti itu adalah undangan yang haram dihadiri atau dipenuhi. Wa billahit taufiq.

Sumber https://rumaysho.com/9953-hukum-menghadiri-undangan-natal.html

admin.adzdzikri

Adz Dzikri Official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.